Profil
Semua Tentang
Departemen Agribisnis
Sejarah
Pada mulanya Departemen Ilmu-Ilmu Sosial Ekonomi Pertanian, Fakultas Pertanian IPB bersambut dengan penataan program studi (SK Mendikbud RI No. 0311/U/1994), adanya program studi sarjana (1) Manajemen Agribisnis, (2) Ekonomi Pertanian Sumberdaya dan (3) Program Studi Sarjana Komunikasi dan Pemberdayaan Masyarakat serta dikembangkan (4) Program Ekstensi Manajemen Agribisnis (2000). Untuk program diploma diselenggarakan : (1) Program Diploma III Manajemen Agribisnis (MAB) tahun 1998 dan (2) Program Diploma III Bisnis dan Koperasi (MBK) tahun 2003, sebagai perubahan dari program studi (D3) Manajer Koperasi yang sudah ada jauh sebelumnya.
Selain itu diselenggarakannya program studi pascasarjana untuk program magister dan doktor, meliputi program pascasarjana : (1) Ilmu Ekonomi Pertanian, (2) Sosiologi Pedesaan, dan (3) Ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Daerah. Departemen ini juga mengembangkan program pascasarjana profesional, yaitu : (1) Magister Pembangunan Daerah dan (2) Magister Pemberdayaan Masyarakat. Bagian Agribisnis merupakan komponen sumberdaya akademik tak terpisahkan di lingkungan Departemen Ilmu-ilmu Sosial Ekonomi Pertanian, Fakultas Pertanian IPB dan kontribusi pada penyelenggaraan akademik (Tridharma Perguruan Tinggi) bidang agribisnis.
Pemikiran pembentukan Departemen Agribisnis dilakukan dengan memanfaatkan momentum penataan departemen-departemen di IPB. Selama ini Bagian Agribisnis telah mengambil sikap untuk berkonsentrasi mendukung pemikiran bagi (1) pembentukan satu departemen berbasis sosial-ekonomi pertanian (dalam arti luas) yang memadukan sumberdaya sekaligus potensi pasar pendidikan berbasis sosial ekonomi; dan (2) pembentukan fakultas berbasis sosial ekonomi (ide Fasosek), hingga pembentukan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) tahun 2001 (SK Rektor IPB No. 059/K13.12.1/OT/2001).
Respon terhadap sikap Bagian Agribisnis yang berpikir mengenai kepentingan IPB secara keseluruhan, dalam pembahasan di tingkat adhoc IPB, senat IPB dan keputusan Rektor IPB ditetapkan Departemen Agribisnis sebagai salah satu departemen pengampu program di IPB (SK Rektor IPB No. 001/K13/PP/2005), dengan mandat “pengembangan ilmu dan wawasan bisnis bidang pertanian, perikanan, peternakan dan kehutanan melalui pendekatan sistem dan kewirausahaan”, dan berkoordinasi pada Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB (SK Rektor IPB No. 112/K13/OT/2005 tanggal 2 Agustus 2005).
Tanggungjawab mandat keilmuan didasari suatu kesadaran sepenuhnya akan pentingnya pendidikan agribisnis di Indonesia (dan juga di dunia), yakni pendidikan bisnis yang bersifat multidisiplin dengan memadukan ilmu-ilmu sosial, ekonomi, dan manajemen, didukung oleh teori sistem dan terapan teknologi dan materi sumberdaya hayati (pertanian, perikanan, peternakan dan kehutanan) yang mencirikan kompetensi lulusannya.
Mandat
Visi
Misi
1. Menyelenggarakan program pendidikan sarjana yang bermutu dan berdaya saing tinggi dalam bidang agribisnis tropika berkelanjutan yang sesuai kebutuhan masyarakat.
2. Mengembangkan kualitas sumberdaya manusia melalui peningkatan kemampuan berfikir sistem, bisnis dan kewirausahaan agribisnis tropika berkelanjutan.
3. Menerapkan Ilmu dan wawasan agribisnis tropika berkelanjutan dalam pengembangan agribisnis Indonesia yang inklusif dan berdaya saing.
Tujuan
1. Menghasilkan lulusan bermutu dan berdaya saing tinggi bidang agribisnis, berjiwa wirausaha serta menguasai ilmu, teknologi dan seni agribisnis yang berkelanjutan.
2. Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni bidang agribisnis dan kewirausahaan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3. Mewujudkan Departemen Agribisnis sebagai lembaga pendidikan tinggi yang mampu menjawab tuntutan masyarakat, pembangunan nasional dan perubahan global.
Rencana Strategis
Tugas Pokok dan Fungsi
Unsur Organisasi Departemen Agribisnis FEM IPB
(A) Ketua Departemen
(1) Memberikan tugas dan mengevaluasi dosen di Departemen Agribisnis dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan, penelitian, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku;
(2) Mengevaluasi dan meningkatkan mutu pelaksanaan kegiatan perkuliahan, penelitian, dan pelayanan masyarakat;
(3) Menyusun rencana biaya operasional tahunan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
(B) Sekretaris Departemen
C. Pengelola Program Studi
(1) Melaksanakan pendidikan atau perkuliahan,
(2) Melakukan pembinaan kemahasiswaan,
(3) Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan,
(4) Melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan,
(5) Menyusun rencana biaya operasional tahunan berdasarkan ketentuan yang berlaku
(D) Kepala Tata Usaha
(1) Melaksanakan administrasi dalam bidang akademik dan kemahasiswaan sesuai dengan program dan kegiatan dari masing-masing departemen dan arahan pimpinan departemen;
(2) Melaksanakan pelayanan administrasi non akademik sesuai dengan kewenangan departemen berdasarkan ketentuan yang berlaku;
(3) Menata dan mengembangkan administrasi akademik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan peningkatan kinerja departemen;
(4) Membina tenaga kependidikan di lingkungan departemen sesuai dengan arahan pimpinan departemen;
(5) Menyelesaikan masalah administrasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas departemen.