Tugas Pokok dan Fungsi
Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Unsur Organisasi Departemen Agribisnis FEM IPB
A. Ketua Departemen: Ketua departemen bertugas menyusun rencana dan program kerja departemen. Fungsi ketua Ketua Departemen, yaitu:
(1) Memberikan tugas dan mengevaluasi dosen di Departemen Agribisnis dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan, penelitian, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku;
(2) Mengevaluasi dan meningkatkan mutu pelaksanaan kegiatan perkuliahan, penelitian, dan pelayanan masyarakat;
(3) Menyusun rencana biaya operasional tahunan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
B. Sekretaris Departemen Sekretaris Departemen bertugas dan berfungsi membantu Ketua Departemen dalam melaksanakan tugas dan fungsi ketua departemen seperti yang diuraikan pada point A. Sekretaris departemen juga secara ex-officio bertugas sebagai ketua Gugus Kendali Mutu (GKM) tingkat departemen. Fungsi GKM yaitu menjamin penyelenggaraan program studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. Pengelola Program Studi: Pengelola program studi bertugas membantu Ketua dan Sekretaris Departemen, khususnya dalam pelaksanaan pendidikan atau perkuliahan sesuai dengan ketentuan yang berlakuk. Fungsi pengelola program studi yaitu:
(1) Melaksanakan pendidikan atau perkuliahan,
(2) Melakukan pembinaan kemahasiswaan,
(3) Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan,
(4) Melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan,
(5) Menyusun rencana biaya operasional tahunan berdasarkan ketentuan yang berlaku
(D) Kepala Tata Usaha Kepala tata usaha bertugas menata dan melaksanakan administrasi akademik, dan non akademik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas departemen. Fungsi KTU yaitu:
(1) Melaksanakan administrasi dalam bidang akademik dan kemahasiswaan sesuai dengan program dan kegiatan dari masing-masing departemen dan arahan pimpinan departemen;
(2) Melaksanakan pelayanan administrasi non akademik sesuai dengan kewenangan departemen berdasarkan ketentuan yang berlaku;
(3) Menata dan mengembangkan administrasi akademik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan peningkatan kinerja departemen;
(4) Membina tenaga kependidikan di lingkungan departemen sesuai dengan arahan pimpinan departemen;
(5) Menyelesaikan masalah administrasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas departemen.
(E) Pemegang Uang Sediaan (PUS) atau Petty Cash PUS bertanggungjawab kepada Ketua Departemen dalam pengadministrasian dan pelaporan keuangan Departemen Agribisnis.
(F) Dewan Penasihat Dewan penasehat bertugas memberi arahan, masukan, dan pertimbangan kepada pimpinan departemen, baik diminta maupun tidak diminta, dalam pelaksanaan seluruh tugas departemen dan pengembangan departemen di masa yang akan datang.
(G) Gugus Kendali Mutu (GKM) GKM bertugas sebagai unit penjamin mutu di tingkat departemen. Tugas GKM secara rinci dijelaskan pada bagian Sistem Penjaminan Mutu Departemen Agribisnis.
(H) Pengelola Program Studi Pengelola Program Studi bertugas dan bertanggungjawab mengelola dan mengevaluasi seluruh kegiatan pelaksanaan pendidikan secara efektif dan efisien.
(I) Bagian Keilmuan Bagian Keilmuan bertanggung jawab dalam hal pengembangan ilmu yang dikoordinasikan melalui pengembangan keilmuan dosen, kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta pengembangan matakuliah yang diampu oleh setiap bagian yang ada di Departemen Agribisnis.
(J) Komisi Pengembangan Komisi Pengembangan bertanggungjawab terhadap perencanaan dan pengelolaan pengembangan SDM, pengembangan kerjasama institusi dan kerjasama penelitian serta pengabdian pada masyarakat.
(K) Komisi Pendidikan Komisi Pendidikan bertugas dan bertanggungjawab atas kelancaran penyelenggaraan pendidikan di Program Studi Agribisnis.
(L) Komisi Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Bertugas dan bertanggungjawab atas kegiatan penelitan dan kegiatan yang berhubungan dengan pengabdian masyarakat terutama yang berkaitan dengan pihak eksternal.
(M) Komisi Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni Bertugas dan bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan kegiatan mahasiswa yang bertujuan untuk meningkatkan peran dan kualitas kegiatan mahasiswa serta menjalin hubungan dan kerjasama dengan alumni Program Studi Agribisnis.
(N) Komisi Pusat Data dan Publikasi Bertugas dan bertanggungjawab untuk mengumpulkan, mendokumentasikan, mengelola, dan menginformasikan data kepada stakeholder Program Studi Agribisnis.
(O) G-BIKE (Gugus Bisnis dan Kewirausahaan) G-BIKE bertugas melakukan Agripreuneur Capacity Building, Agripreuneurship Science Development, dan Student’s competitiveness Enhancement.
(P) HIPMA (Himpunan Profesi Mahasiswa Peminat Agribisnis) Bertugas dan bertanggungjawab dalam pengembangan aktivitas kemahasiswaan, menyusun dan melaksanakan serta melaporkan seluruh kegiatan kemahasiswaan.